Contoh Kasus:
Perjalanan obat nyamuk bermula pada tahun 1996, diproduksi oleh PT
Megasari Makmur yang terletak di daerah Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat.
PT Megasari Makmur juga memproduksi banyak produk seperti tisu basah,
dan berbagai jenis pengharum ruangan. Selain di Indonesia HIT juga mengekspor produknya ke luar Indonesia.
Obat anti-nyamuk HIT yang diproduksi oleh PT Megarsari Makmur
dinyatakan ditarik dari peredaran karena penggunaan zat aktif Propoxur
dan Diklorvos yang dapat mengakibatkan gangguan kesehatan terhadap
manusia. Departemen Pertanian, dalam hal ini Komisi Pestisida, telah
melakukan inspeksi di pabrik HIT dan menemukan penggunaan pestisida yang
menganggu kesehatan manusia seperti keracunan terhadap darah, gangguan
syaraf, gangguan pernapasan, gangguan terhadap sel pada tubuh, kanker
hati dan kanker lambung.
HIT yang promosinya sebagai obat anti-nyamuk ampuh dan murah ternyata
sangat berbahaya karena bukan hanya menggunakan Propoxur tetapi juga
Diklorvos (zat turunan Chlorine yang sejak puluhan tahun dilarang
penggunaannya di dunia). Obat anti-nyamuk HIT yang dinyatakan berbahaya
yaitu jenis HIT 2,1 A (jenis semprot) dan HIT 17 L (cair isi ulang).
Selain itu, Lembaga Bantuan Hukum Kesehatan melaporkan PT Megarsari
Makmur ke Kepolisian Metropolitan Jakarta Raya pada tanggal 11 Juni
2006. Korbannya yaitu seorang pembantu rumah tangga yang mengalami
pusing, mual dan muntah akibat keracunan, setelah menghirup udara yang
baru saja disemprotkan obat anti-nyamuk HIT.
ANALISIS :
Dalam perusahaan modern, tanggung jawab atas tindakan perusahaan sering
didistribusikan kepada sejumlah pihak yang bekerja sama. Tindakan
perusahaan biasanya terdiri atas tindakan atau kelalaian orang-orang
berbeda yang bekerja sama sehingga tindakan atau kelalaian mereka
bersama-sama menghasilkan tindakan perusahaan. Jadi, siapakah yang
bertanggung jawab atas tindakan yang dihasilkan bersama-sama itu?
Karyawan perusahaan besar tidak dapat dikatakan “dengan sengaja dan
dengan bebas turut dalam tindakan bersama itu” untuk menghasilkan
tindakan perusahaan atau untuk mengejar tujuan perusahaan. Seseorang
yang bekerja dalam struktur birokrasi organisasi besar tidak harus
bertanggung jawab secara moral atas setiap tindakan perusahaan yang
turut dia bantu, seperti seorang sekretaris, juru tulis, atau tukang
bersih-bersih di sebuah perusahaan. Faktor ketidaktahuan dan
ketidakmampuan yang meringankan dalam organisasi perusahaan birokrasi
berskala besar, sepenuhnya akan menghilangkan tanggung jawab moral orang
itu.
Kita mengetahui bahwa Etika bisnis merupakan studi yang dikhususkan
mengenai moral yang benar dan salah. Studi ini berkonsentrasi pada
standar moral sebagaimana diterapkan dalam kebijakan, institusi, dan
perilaku bisnis. Etika bisnis merupakan studi standar formal dan
bagaimana standar itu diterapkan ke dalam system dan organisasi yang
digunakan masyarakat modern untuk memproduksi dan mendistribusikan
barang dan jasa dan diterapkan kepada orang-orang yang ada di dalam
organisasi.
Dari kasus diatas terlihat bahwa perusahaan melakukan pelanggaran
etika bisnis terhadap prinsip kejujuran perusahaan besarpun berani untuk
mmengambil tindakan kecurangan untuk menekan biaya produksi produk.
Mereka hanya untuk mendapatkan laba yang besar dan ongkos produksi yang
minimal. Mengenyampingkan aspek kesehatan konsumen dan membiarkan
penggunaan zat berbahaya dalam produknya . Dalam kasus HIT sengaja
menambahkan zat diklorvos untuk membunuh serangga padahal bila dilihat
dari segi kesehatan manusia, zat tersebut bila dihisap oleh saluran
pernafasan dapat menimbulkan kanker hati dan lambung.
Dan walaupun perusahaan sudah meminta maaf dan juga mengganti barang
dengan memproduksi barang baru yang tidak mengandung zat berbahaya tapi
seharusnya perusahaan jugamemikirkan efek buruk apa saja yang akan
konsumen rasakan bila dalam penggunaan jangka panjang. Sebagai produsen
memberikan kualitas produk yang baik dan aman bagi kesehatan konsumen
selain memberikan harga yang murah yang dapat bersaing dengan produk
sejenis lainnya.
Sumber :
http://nildatartilla.wordpress.com/2013/02/09/contoh-kasus-pelanggaran-etika-bisnis-oleh-pt-megasari-makmur/
Senin, 07 Oktober 2013
Analisis Kasus Etika Dalam Bisnis
Diposting oleh rika mustika dewi di 05.37
Subscribe to:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar