Senin, 06 Mei 2013

Contoh Paragraf Deskriptif

GORONTALO, KOMPAS.com 

     Jangan terkecoh dengan namanya, sebab jumlah anak tangga di obyek wisata Kota Gorontalo ini tidak sampai 2000 buah. Angka "2000" yang dilekatkan di nama "Tangga 2000" merupakan angka tahun peresmian obyek wisata yang terletak di Kelurahan Pohe, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo. Lokasi wisata ini sangat dekat dari pusat kota, hanya memerlukan waktu sekitar 20 menit berkendaraan untuk tiba di "Tangga 2000". Sesuai namanya, "Tangga 2000" terdiri dari anak tangga yang dibuat dari beton dan menempel di tebing-tebing Pantai Pohe. Cukup banyak jumlah anak tangganya. Bentuknya juga bervariasi mengikuti kontur garis pantai yang berupa tebing.
    Di tangga-tangga tersebut pengunjung bisa duduk-duduk sambil menikmati pemandangan Teluk Gorontalo yang eksotis. Dari sini, pemandangan Pelabuhan Gorontalo dengan lapang terlihat. Demikian pula lekukan tanjung-tanjung berderet di sepanjang Teluk Gorontalo yang masih merupakan bagian dari Teluk Tomini di Pulau Sulawesi.

        Sambil menikmati jagung bakar manis khas Gorontalo, pengunjung akan disuguhi dengan pemandangan lalu-lalang perahu dan kapal nelayan. Maklum, di Pelabuhan Gorontalo, juga terdapat lokasi Tempat Pelelangan Ikan yang menjadi sentra penjualan para nelayan di sepanjang Teluk Gorontalo.  Pengunjung juga dapat menyewa perahu-perahu tersebut untuk memancing. Tetapi, dari "Tangga 2000", pengunjung juga bisa langsung memancing, sambil menikmati jagung bakar dengan bumbu sayur jantung pisang yang diiris tipis-tipis. Penyuka fotografi juga wajib datang ke "Tangga 2000".

     Sebab, lokasi ini merupakan salah satu tempat paling pas untuk memotret lanskap Teluk Gorontalo. Datanglah pagi-pagi untuk mengejar matahari terbit.Lalu, nikmati keindahan taburan sinar matahari yang baru terbit dan menghampar di sepanjang garis pantai. Atau, tunggulah hingga matahari terbenam. Momen matahari terbenam di "Tangga 2000" tidak kalah indahnya dengan suasana matahari terbenam di tempat lain. 

sumber: http://travel.kompas.com/read/2013/05/04/13322466/Eksotisme.Teluk.Gorontalo.dari.Tangga.2000

Selasa, 02 April 2013

Pengelola Komoditas Kedelai, Sapi, Bawang

       Hanya dalam tempo kurang dari setahun , kita telah dihadapkan pada kenyataan harga mahal untuk mendapatkan setidaknya komoditas kedelai, daging sapi, dan bawang. Pemerintah sepertinya tidak berdaya dan tak mampu mengendalikan harga komoditas-komoditas tersebut dan komoditas lainnya. Dan pemerintah terlambat mengantisipasi baik dihulu maupun dihilir. Pengetahuan umum mengenai komoditas itu seperti kurang dipahami dengan baik.

      Kasus kedelai memperlihatkan kepada kita mengenai usaha pertanaman kedelai yang tidak memberi gairah kepada petani. Produksi terus merosot dan tidak ada upaya untuk menahannya. Dalam kasus daging sapi, publik sudah mengetahui bahwa kasus ini tidak murni masalah perdagangan, tetapi juga terkait dengan pemburuan rente. Dan satu lagi harga bawang putih dan bawang merah tiba-tiba melonjak. Harga komoditas yang berkisar Rp.15.000-Rp.40.000 menjadi Rp.80.000 perkg.

     Sudah pasti kita bertanya mengapa harga komoditas itu naik sangat drastis dan bagaimana peran pemerintah dalam perdagangan komoditas itu. Dihulu seharusnya aparat Kementrian Pertanian sudah bisa memantau kemungkinan gangguan produksi, seperti cuaca, hama, dan lain-lain. Sehingga bila terpaksa impor sudah diketahui sejak awal. Dan dihilir Kementrian Perdagangan seharusnya bisa memantau pergerakan komoditas dan juga pergerakan harga komoditas sehingga sejumlah langkah bisa dilakukan untuk mengendalikan harga. Di luar persoalan hulu dan hilir, kita boleh menduga-menduga ada permainan dalam perdagangan komoditas ini. Khusus dalam impor bawang putih , Dirjen Hortikultura Kementrian Pertanian Hasanuddin Ibrahim telah menyatakan impor bawang putih tidak terkendali. Mereka yang menjadi importir juga banyak yang tidak profesional.

         Dari pernyataan itu, kita bisa memastikan bahwa pemerintah mengetahui mereka yang tidak profesional ini. Mereka ini adalah yang mencoba-coba untuk mengimpor dan mereka yang dekat dengan pengambilan keputusan karena menerima informasi terkait dengan agrobisnis bawang putih. Jadi sebenarnya sangat mudah untuk mengurai masalah bawang karena pemerintah telah mengetahui data importir.

       Kasus sejumlah importir yang tidak melengkapi dokumen juga menjadi indikasi adanya importis nakal. Pemerintah juga sudah mengetahui mereka ini semua. Sangat disayangkan apabila mereka tidak ditindak, importir yang profesional akan terdisinsetif untuk mengimpor bawang putih karena jumlah pelaku makin banyak yang aji mumpung.

sumber : kompas,kamis 14 maret 2013

Rabu, 09 Januari 2013

FAKTOR DEMOGRAFI YANG MEMPENGARUHI PEMBELIAN HANDPHONE

Faktor-faktor demografi terdiri atas :

1) Jenis kelamin

 Dalam faktor ini, ada laki-laki dan perempuan jenis kelamin yang mungkin berbeda cara pembelian mereka masing-masing, seperti halnya perempuan yang suka warna yang lebih mencolok, teliti dan agak ribet sedangkan laki-laki lebih suka yang warna gelap dan lebih simple. Pengeluaran pun dikelurkan sehari-hari tidak cukup banyak dari apa yang dikeluarkan perempuan yang suka membeli apa yang mereka inginkan.Adapula contoh dari pembelian sepatu /gadget yang sedang berkembang di masyarakat luas dan lebih inovatif, dimana dengan berbagai warna, bentuk pun sudah tersedia.

 Tapi untuk kaum laki-laki mereka tidak melihat dari karakteristik melainkan kelebihan dari handphone tersebut seperti fitur-fitur yang dimiliki oleh handphone tersebut contohnya aplikasi yang terdapat dalam handphone tersebut dan lebih cenderung laki-laki memilih handphone yang mahal dikarenakan semakin mahal handphone tersebut semakin tinggi tingkat kepuasan kaum laki-laki dalam memakai aplikasi yang lebih bagus.

 2) Usia

 Semakin bertambahnya umur semakin banyak juga pengetahuan yang kita dapatkan. Dan juga membedakan keinginan yang sekarang dengan keinginan kita dahulu. Dalam pemilihan handphone pada usia anak-anak ataupun remaja dalam membeli handphone hanya melihat fitur-fitur game yang lebih banyak, mp3 , dan volume handphone yang besar untuk mendengarkan music tetapi pada usia dewasa dalam membeli handphone melihat dari segi aplikasi dan juga alat pendukung kita dalam membantu pekerjaan dan mengurangi segala hal yang tidak diperlukan dalam handphone tersebut.

3) Hobby 

 Banyak konsumen yang mempunyai sifat mengoleksi, bermain game sebagai aktivitasnya untuk menenangkan pikiran. Sekarang ini banyak handphone yang bersistem operasi android mempunyai fitur-fitur menarik bagi penggunanya.

 4) Penghasilan

 Seseorang akan mapan apabila mempunyai penghasilan yang besar. Selain itu orang yang berpenghasilan besar akan menaikan derajat social mereka. Dalam memilih handphone penghasilan akan menentukan pembelian mereka. Yang berpenghasilan besar cenderung akan memilih handphone yang mahal dan juga bermerk. Dan volume pembelian mereka juga besar. Tetapi, orang yang mempunyai penghasilan yang rendah akan memilih handphone yang harganya lebih murah dan mereka tidak memperhatikan merk dari handphone tersebut, dan volume pembelian mereka rendah.

 5) Domisili

 Tempat tinggal kita akan mempengaruhi kita dalam membeli suatu produk. Produk handphone apa yang sedang booming dilingkungan kita, kita pasti cenderung ingin membeli handphone tersebut. Secara tidak sadar kita terpengaruh kondisi domosili kita.

6) Wilayah

 Wilayah juga mempengaruhi pembelian kita dengan berbagai teknologi,kita dapat mengetahui berbagai informasi dari berbagai wilayah. Dalam produk handphone yang sedang booming diwilayah eropa adalah iphone dari perusahaan apple.dengan menggunakan media internet kita akan mendapatkan informasi tentang produk tersebut dengan sangat mudah dan lengkap. Dan secara tidak langsung kita terpengaruh dengan keadaan diluar wilayah kita dan membuat kita membeli walaupun diwilayah tidak sedang booming.

7)Agama 

 Sekarang sudah banyak produk-produk yang mengandung unsur agama. kita ambil contoh agama islam produk handphone yang menggunakan fitur-fitur islami sudah sangat banyak contohnya esia. Dengan memuatkan content adzan,waktu sholat dan juga waktu puasa dan berbuka puasa. Jadi factor agama pun bisa membuat produsen-produsen handphone meningkatkan keuntungan mereka Dari berbagai faktor Demografi diatas, yang sering digunakan dalam kehidupan adalah jenis kelamin, umur, hobby dan juga penghasilan. Dan pendapat saya, kenapa saya memilih handphone yang saya gunakan sekarang karna desainnya yang simple, ukurannya tidak besar sehingga lebih mudah untuk dibawa dan harganya juga ekonomis dengan banyak fitur didalamnya.

Rabu, 21 November 2012

Pertimbangan apa yang dilakukan saat membeli produk "sepatu"

perilaku konsumen

Senin, 15 Oktober 2012

Mengapa Produsen Perlu Melakukan Segmentasi Pasar

Pendahuluan

         Suatu pasar terdiri dari begitu banyak konsumen – dan konsumen tersebut begitu beragam dan berbeda-beda dalam banyak hal. Mereka mempunyai perbedaan dalam hal kebutuhan, daya beli, lokasi geografis, kebiasaan membeli dan karakteristik pembelian. Semua hal/variabel tersebut dapat digunakan untuk men-segmentasi pasar.
         Setiap manajer pemasaran sudah seharusnya memahami segmentasi pasar. Dirumuskan oleh Wendell Smith pada tahun 1956 dalam artikel terkenalnya yang berjudul “Product Differentiation and Market Segmentation as Alternative Marketing Strategies”, segmentasi telah menjadi bagian utama dari strategi marketing mana pun yang harus diperhatikan, supaya manajer pemasaran bisa membuat keputusan berkenaan dengan pasar yang dimaksud.
         Segmentasi atau membagi pasar menjadi beberapa segmen adalah dasar atau fondasi dari kinerja bisnis yang superior. Penting sekali untuk mengerti apa saja kebutuhan dan keinginan konsumen supaya kita mampu merancang strategi pemasaran yang efektif. Setiap perusahaan kini dituntut untuk dapat semakin mengerti kebutuhan konsumen serta menciptakan produk yang dapat memuaskan kebutuhan mereka karena kebutuhan menjadi semakin berbeda/unik dan juga karena faktor teknologi yang semakin maju.

Pengertian Segmentasi Pasar

       Segmentasi didefinisikan secara sederhana sebagai proses membagi sebuah pasar menjadi kelompok-kelompok lebih kecil, dimana setiap kelompoknya memiliki sifat-sifat yang relatif seragam (homogen). Istilah segmentasi biasanya langsung dikaitkan dengan istilah targeting, yakni upaya untuk memilih segmen-segmen spesifik yang paling berpotensi untuk membeli produk kita

Tujuan Segmentasi Pasar  

        Meski para pemasar memiliki tujuan yang berbeda-beda dalam melakukan segmentasi pasar, segmentasi pasar itu memiliki tujuan utama yang sama, yaitu: "To improve your company's competitive position and better serve the needs of your customers."
        Dibalik tujuan utama ini tentu saja ada tujuan-tujuan lain yang lebih sempit yang bisa dicapai melalui mass marketing, tetapi seperti yang diuraikan diatas bahwa era monopoli sekarng telah berakhir dan perusahaan-perusahaan baru terus bermunculan. Tujuan lain dengan melakukan segmentasi pasar, yaitu:
  • Mendisain Produk
  • Menganalisis Pasar
  • Menemukan Ceruk Peluang (nieche)
  • Menguasai posisi yang superior dan kompetitif
  • Menentukan Strategi komunikasi yang efektif dan efisien 
Manfaat dan Kelemahan Segmentasi
 
Banyaknya perusahaan yang melakukan segmentasi pasar atas dasar pengelompokkan variabel tertentu. Dengan menggolongkan atau mensegmentasikan pasar seperti itu, dapat dikatakan bahwa secara umum perusahaan mempunyai motivasi untuk mempertahankan dan meningkatkan tingkat penjualan dan yang lebih penting lagi agar operasi perusahaan dalam jangka panjang dapat berkelanjutan dan kompetitif (Porter, 1991).

Manfaat yang lain dengan dilakukannya segmentasi pasar, antara lain:
1. Perusahaan akan dapat mendeteksi secara dini dan tepat mengenai kecenderungan-kecenderungan dalam pasar yang senantiasa berubah.
2. Dapat mendesign produk yang benar-benar sesuai dengan permintaan pasar.
3. Dapat menentukan kampanye dan periklanan yang paling efektif.
4. Dapat mengarahkan dana promosi yang tersedia melalui media yang tepat bagi segmen yang diperkirakan akan menghasilkan keuntungan yang lebih besar.
5. Dapat digunakan untuk mengukur usaha promosi sesuai dengan masa atau periode-periode dimana reaksi pasar cukup besar.

Gitosudarmo (2000) menambahkan manfaat segmentasi pasar ini, sebagai berikut:
1. Dapat membedakan antara segmen yang satu dengan segmen lainnya.
2. Dapat digunakan untuk mengetahui sifat masing-masing segmen.
3. Dapat digunakan untuk mencari segmen mana yang potensinya paling besar.
4. Dapat digunakan untuk memilih segmen mana yang akan dijadikan pasar sasaran.

Sekalipun tindakan segmentasi memiliki sederetan keuntungan dan manfaat, namun juga mengandung sejumlah resiko yang sekaligus merupakan kelemahan-kelemahan dari tindakan segmentasi itu sendiri, antara lain:
1. Biaya produksi akan lebih tinggi, karena jangka waktu proses produksi lebih pendek.
2. Biaya penelitian/ riset pasar akan bertambah searah dengan banyaknya ragam dan macam segmen pasar yang ditetapkan.
3. Biaya promosi akan menjadi lebih tinggi, ketika sejumlah media tidak menyediakan diskon.
4. Kemungkinan akan menghadapi pesaing yang membidik segmen serupa.
Bahkan mungkin akan terjadi persaingan yang tidak sehat, misalnya kanibalisme sesama produsen untuk produk dan segmen yang sama.
  
Daftar Pustaka   

http://kampus.marketing.co.id/2011/07/15/segmentasi-pasar/
http://www.kesimpulan.com/2009/04/segmentasi-pasar.html
http://jurnal-sdm.blogspot.com/2009/07/segmentasi-pasar-definisi-manfaat-dan.html


Rabu, 08 Agustus 2012

KONSTITUSI

KEWARGANEGARAAN


KATA PENGANTAR: Puji syukur kami panjatkan kehadiran Tuhan Yang Maha Pengasih dan Maha Penyayang yang telah memberikan kesempatan waktu untuk menyelesaikan hasil makalah ini dengan sebaik-baiknya. Makalah ini membahas tentang konstitusi di negara kita, berapa pentingnya membentuk negara dengan peraturan yang ada.
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB I.  PENDAHULUAN
             A.    Latar Belakang
 BAB II.  SEJARAH KONSTITUSI
             A.    Sejarah Konstitusi
 BAB III. PENGERTIAN KONSTITUSI
             A.     Tujuan Konstitusi
             B.     Nilai Konstitusi
             C.    Macam – Macam Konstitusi
             D.     Syarat Terjadinya Konstitusi
 E.      Kedudukan Konstitusi (UUD)
 F.    Perubahan Konstitusi / UUD
 G.    Keterkaitan Antara Dasar Negara Dengan Konstitusi
 H.    Keterkaitan Konstitusi Dengan UUD
 I.       Pentingnya Konstitusi Dalam Negara
 J.    Klasifikasi Konstitusi
BAB V. PENUTUP
      A.    Kesimpulan
B.     Saran                                                                                     
\
                                                                                BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
    Perkataan “konstitusi” berasal dari bahasa Perancis Constituer dan Constitution, kata pertama berarti membentuk, mendirikan atau menyusun, dan kata kedua berarti susunan atau pranata (masyarakat). Dengan demikian konstitusi memiliki arti; permulaan dari segala peraturan mengenai suatu Negara. Pada umumnya langkah awal untuk mempelajari hukum tata negara dari suatu negara dimulai dari konstitusi negara bersangkutan. Mempelajari konstitusi berarti juga mempelajari hukum tata negara dari suatu negara, sehingga hukum tata negara disebut juga dengan constitutional law. Istilah Constitutional Law di Inggris menunjukkan arti yang sama dengan  hukum tata negara. Penggunaan istilah Constitutional Law didasarkan  atas alasan bahwa dalam hukum tata Negara unsur konstitusi lebih menonjol.                                
                                              BAB II
SEJARAH KONSTITUSI
A. Sejarah Konstitusi
Secara umum terdapat dua macam konstitusi yaitu : 1) konstitusi tertulis dan 2) konstitusi tak tertulis. Dalam hal yang kedua ini, hampir semua negara di dunia memiliki konstitusi tertulis atau undang-undang dasar (UUD) yang pada umumnya mengatur mengenai pembentukan, pembagian wewenang dan cara bekerja berbagai lembaga kenegaraan serta perlindungan hak azasi manusia. Negara yang dikategorikan sebagai negara yang tidak memiliki konstitusi tertulis adalah Inggris dan Kanada. Di kedua negara ini, aturan dasar terhadap semua lembaga-lembaga kenegaraan dan semua hak azasi manusia terdapat pada adat kebiasaan dan juga tersebar di berbagai dokumen, baik dokumen yang relatif baru maupun yang sudah sangat tua seperti Magna Charta yang berasal dari tahun 1215 yang memuat jaminan hak-hak azasi manusia rakyat Inggris.Karena ketentuan mengenai kenegaraan itu tersebar dalam berbagai dokumen atau hanya hidup dalam adat kebiasaan masyarakat itulah maka Inggris masuk dalam kategori negara yang memiliki konstitusi tidak tertulis. Pada hampir semua konstitusi tertulis diatur mengenai pembagian kekuasaan berdasarkan jenis-jenis kekuasaan, dan kemudian berdasarkan jenis kekuasaan itu dibentuklah lembaga-lembaga negara. Dengan demikian, jenis kekuasaan itu perlu ditentukan terlebih dahulu, baru kemudian dibentuk lembaga negara yang bertanggung jawab untuk melaksanakan jenis kekuasaan tertentu itu. Beberapa sarjana mengemukakan pandangannya mengenai jenis tugas atau kewenangan itu, salah satu yang paling  terkemuka adalah pandangan Montesquieu bahwa kekuasaan negara itu terbagi dalam tiga jenis kekuasaan yang harus dipisahkan secara ketat.    Ketiga jenis kekuasaan itu adalah : 1.) kekuasaan membuat peraturan perundangan (legislatif), 2.) kekuasaan melaksanakan peraturan perundangan (eksekutif) dan, 3.) Kekuasaan kehakiman (judikatif). Berdasarkan teori hukum ketatanegaraan yang dijelaskan diatas maka dapat disimpulkan bahwa jenis kekuasaan negara yang diatur dalam suatu konstitusi itu umumnya terbagi atas enam dan masing-masing kekuasaan itu diurus oleh suatu badan atau lemabaga tersendiri yaitu:
1. kekuasaan membuat undang-undang (legislatif)
2. kekuasaan melaksanakan undang-undang (eksekutif)
3. kekuasaan kehakiman (judikatif)
4. kekuasaan kepolisian
5. kekuasaan kejaksaan
6. kekuasaan memeriksa keuangan Negara
                                                                                                                                             
B.  Amandemen UUD 1945
Konstitusi suatu negara pada hakekatnya merupakan hukum dasar tertinggi yang memuat hal-hal mengenai penyelenggaraan negara, karenanya suatu konstitusi harus memiliki sifat yang lebih stabil dari pada produk hukum lainnya. Terlebih lagi jika jiwa dan semangat pelaksanaan penyelenggaraan negara juga diatur dalam konstitusi sehingga perubahan suatu konstitusi dapat membawa perubahan yang besar terhadap sistem penyelenggaraan negara. Bisa jadi suatu negara yang demokratis berubah menjadi otoriter karena terjadi perubahan dalam konstitusinya. Adakalanya keinginan rakyat untuk mengadakan perubahan konstitusi merupakan suatu hal yang tidak dapat dihindari. Hal ini terjadi apabila mekanisme penyelenggaraan negara yang diatur dalam konstitusi yang berlaku dirasakan sudah tidak sesuai lagi dengan aspirasi rakyat. Oleh karena itu,  konstitusi biasanya juga mengandung ketentuan mengenai perubahan konstitusi itu sendiri, yang kemudian prosedurnya dibuat sedemikian rupa sehingga perubahan yang terjadi adalah benar-benar aspirasi rakyat dan bukan berdasarkan keinginan semena-mena dan bersifat sementara atau pun keinginan dari sekelompok orang belaka. Pada dasarnya ada dua macam sistem yang lazim digunakan dalam praktek ketatanegaraan di dunia dalam hal perubahan konstitusi. Sistem yang pertama adalah bahwa apabila suatu konstitusi diubah, maka yang akan berlaku adalah konstitusi yang berlaku secara keseluruhan (penggantian konstitusi). Sistem ini dianut oleh hampir semua negara di dunia. Sistem yang kedua ialah bahwa apabila suatu konstitusi diubah, maka konstitusi yang asli tetap berlaku. Perubahan terhadap konstitusi tersebut merupakan amandemen dari konstitusi yang asli tadi. Dengan perkataan lain, amandemen tersebut merupakan atau menjadi bagian dari konstitusinya. Sistem ini dianut oleh Amerika Serikat.
BAB III
PENGERTIAN KONSTITUSI
Konstitusi (constitutio) dalam negara adalah sebuah norma sistem politik dan hukum bentukan pada pemerintahan negara, biasanya dikodifikasikan sebagai dokumen tertulis. Dalam kasus bentukan negara, konstitusi memuat aturan dan prinsip-prinsip entitas politik dan hukum, istilah ini merujuk secara khusus untuk menetapkan konstitusi nasional sebagai prinsip-prinsip dasar politik, prinsip-prinsip dasar hukum termasuk dalam bentukan struktur, prosedur, wewenang dan kewajiban pemerintahan negara pada umumnya, Konstitusi umumnya merujuk pada penjaminan hak kepada warga masyarakatnya.
Istilah konstitusi dapat diterapkan kepada seluruh hukum yang mendefinisikan fungsi pemerintahan negara. Untuk melihat konstitusi pemerintahan negara tertentu.
Dalam bentukan organisasi konstitusi menjelaskan bentuk, struktur, aktivitas, karakter, dan aturan dasar organisasi tersebut.
Jenis organisasi yang menggunakan konsep Konstitusi termasuk:
§     Organisasi pemerintahan (transnasional, nasional atau regional)
§     persatuan dagang
§     partai politik
§     perusahaan
A. Tujuan konstitusi yaitu:
1) Membatasi kekuasaan penguasa agar tidak bertindak sewenang wenang maksudnya tanpa membatasi kekuasaan penguasa, konstitusi tidak akan berjalan dengan baik dan bisa saja kekuasaan penguasa akan merajalela Dan bisa merugikan rakyat banyak
2) Melindungi Ham maksudnya setiap penguasa berhak menghormati Ham orang lain dan hak memperoleh perlindungan hukum dalam hal melaksanakan haknya.
3) Pedoman penyelengaraan negara maksudnya tanpa adanya pedoman konstitusi negara kita tidak akan berdiri dengan kokoh.
B. Nilai konstitusi yaitu:
1. Nilai normatif adalah suatu konstitusi yang resmi diterima oleh suatu bangsa dan bagi mereka konstitusi itu tidak hanya berlaku dalam arti hukum (legal), tetapi juga nyata berlaku dalam masyarakat dalam arti berlaku efgektif dan dilaksanakan secara murni dan konsekuen.
2. Nilai nominal adalah suatu konstitusi yang menurut hukum berlaku, tetrapi tidak sempurna. Ketidak sempurnaan itu disebabkan pasal – pasal tertentu tidak berlaku / tidsak seluruh pasal – pasal yang terdapat dalam UUD itu berlaku bagi seluruh wilayah negara.
3. Nilai semantik adalah suatu konstitusi yang berlaku hanya untuk kepentingan penguasa saja. Dalam memobilisasi kekuasaan, penguasa menggunakan konstitusi sebagai alat untuk melaksanakan kekuasaan politik.
                                                                                                                                                       
C. Macam – macam konstitusi
1) Menurut CF. Strong konstitusi terdiri dari:  Konstitusi tertulis (dokumentary constiutution / writen constitution) adalah aturan – aturan pokok dasar negara , bangunan negara dan tata negara, demikian juga aturan dasar lainnya yang mengatur perikehidupan suatu bangsa di dalam persekutuan hukum negara.  Konstitusi tidak tertulis / konvensi(nondokumentary constitution) adalah berupa kebiasaan ketatanegaraan yang sering timbul. Adapun syarat – syarat konvensi adalah: 1) Diakui dan dipergunakan berulang – ulang dalam praktik penyelenggaraan negara.
2) Tidak bertentangan dengan UUD 1945 3) Memperhatikan pelaksanaan UUD 1945.
3)secara teoritis konstitusi dibedakan menjadi:
a) konstitusi politik adalah berisi tentang norma- norma dalam penyelenggaraan negara, hubungan rakyat dengan pemerintah, hubuyngan antar lembaga negara.
b) Konstitusi sosial adalah konstitusi yang mengandung cita – cita sosial bangsa, rumusan filosofis negara, sistem sosial, sistem ekonomi, dan sistem politik yang ingin dikembangkan bangsa itu. 3) bedasarkan sifat dari konstitusi yaitu:
1) Flexible / luwes apabila konstitusi / undang undang dasar memungkinkan untuk berubah sesuai dengan perkembangan.
2) Rigid / kaku apabila konstitusi / undang undang dasar jika sulit untuk diubah. 4) unsur /substansi sebuah konstitusi yaitu:
a) Menurut sri sumantri konstitusi berisi 3 hal pokok yaitu:
1) Jaminan terhadap Ham dan warga negara
2) Susunan ketatanegaraan yang bersdifat fundamental
3) Pembagian dan poembatasan tugas ketatanegaraan
b) Menurut Miriam budiarjo, konstitusi memuat tentang: Organisasi negara HAM Prosedur penyelesaian masalah pelanggaran hukum Cara perubahan konstitusi.
c) Menurut koerniatmanto soetopawiro, konstitusi berisi tentang:
1) Pernyataan ideologis
2) Pembagian kekuasaan negara
3) Jaminan HAM (hak asasi manusia)
4) Perubahan konstitusi
5) Larangan perubahan konstitusi
                                                                                                                                                       
D. Syarat terjadinya konstitusi
Agar suatu bentuk pemerintahan dapat dijalankan secara demokrasi dengan memperhatikan kepentingan rakyat. Melinmdungi asas demokrasi Menciptakan kedaulatan tertinggi yang berada ditangan rakyat Untuk melaksanakan dasar negara Menentukan suatu hukum yang bersifat adil
E. Kedudukan konstitusi (UUD)
Dengan adanya UUD baik penguasa dapat mengetahui aturan / ketentuan pokok mendasar mengenai ketatanegaraan . Sebagai hukum dasar Sebagai hukum yang tertinggi
F. perubahan konstitusi / UUD
Secara revolusi, pemerintahan baru terbentuk sebagai hasil revolusi ini yang kadang – kadang membuat sesuatu UUD yang kemudian mendapat persetujuan rakyat. Secara evolusi, UUD/konstitusi berubah secara berangsur – angsur yang dapat menimbulkan suatu UUD, secara otomatis UUD yang sama tidak berlaku lagi.
G. keterkaitan antara dasar negara dengan konstitusi
Keterkaitan antara dasar negara dengan konstitusi nampak pada gagasan dasar, cita – cita dan tujuan negara yang tertuang dalam pembukaan UUD suatu negara. Dasar negara sebagai pedoaman penyelenggaraan negara secara tertulis termuat dalam konstitusi suatu negara.
H. Keterkaitan konstitusi dengan UUD
Konstitusi adalah hukum dasar tertulis dan tidak ter tulis sedangkan UUD adalah hukum dasar tertulis. Uud memiliki sifat mengikat oleh karenanya makin elastik sifatnya aturan itui makin baik, konstitusi menyangkut cara suatu pemeritahan diselenggarakan.      
I. Pentingnya Konstitusi Dalam Negara
Konsekuensi logis dari kenyataan bahwa tanpa konstitusi negara tidak mungkin terbentuk, maka konstitusi menempati posisi yang sangat krusial dalam kehidupan ketatanegaraan. Suatu negara. Negara dan konstitusi merupakan lembaga yang tidak dapat dipisahkan satu dengan yang lain. Dr. A. Hamid S. Attamimi, dalam disertasinya berpendapat tentang pentingnya suatu konstitusi atau Undang-undang Dasar adalah sebagai pegangan dan pemberi batas, sekaligus tentang bagaimana kekuasaan negara harus dijalankan. Sejalan dengan pemahaman di atas, Struycken dalam bukunya Net Staatsrecht van Het Koninkrijk der Nederlanden menyatakan bahwa konstitusi merupakan barometer kehidupan bernegara dan berbangsa yang sarat dengan bukti sejarah perjuangan para pendahulu, sekaligus ide-ide dasar yang digariskan oleh the founding father, serta memberi arahan kepada generasi penerus bangsa dalam mengemudikan suatu negara yang akan dipimpin. Semua agenda penting kenegaraan ini tercover dalam konstitusi, sehingga benarlah kalau konstitusi merupakan cabang yang utama dalam studi ilmu hokum tata negara.
J. Klasifikasi Konstitusi
Konstitusi dapat diklasifikasikan sebagai berikut :
a. Konstitusi tertulis dan tidak tertulis
b. Konstitusi Fleksibel dan Konstitusi Kaku
*Ciri-ciri konstitusi fleksibel yaitu :
a. Elastic
b. Diumumkan dan diubah dengan cara yang sama
*Ciri-ciri konstitusi yang kaku
a)  Mempunyai kedudukan dan derajat yang lebih tinggi dan peraturan undang-undang yang lain.
b)  Hanya dapat diubah dengan cara yang khusus, istimewa dan persyaratan yang berat.
c)  Konstitusi derajat tinggi dan komstitusi derajat tidak tinggi
d)  Konstitusi serikat dan konstitusi kesatuan
e)Konstitusi system pemerintahan presidensial dan konstitusi system pemerintahan parlementer.                                                                      
BAB V
PENUTUP
    A.    Kesimpulan
Konstitusi adalah hukum dasar tertulis ataupun hukum dasar tak tertulis. Konstitusi yang berlaku di Indonesia saat ini adalah Undang-undang 1945 yang dibentuk sejak Indonesia sukses memproklamasikan kemerdekaannya. Karena Indonesia ingin berdiri sendiri sebagai suatu negara yang mengurus rumah tangganya sendiri tanpa campur tangan negara lain.
Dengan terjadinya perkembangan sistem kenegaraan, maka baik perubahan, pertambahan, maupun pengurangan, atau yang biasa disebut amandemenpun dilakukan terhadap isi UUD 1945. Hingga akhirnya menjadi Undang-undang Dasar 1945 Hasil Amandemen. Kandungan UUD 1945 adalah sistem ketatanegaraan dari BAB I sampai dengan BAB XVI dengan jumlah keseluruhan BAB yaitu 21 BAB. Sedangkan Pasalnya dari Pasal 1 sampai dengan Pasal 37 dengan jumlah keseluruhan 73 Pasal.
     B.     Saran
Dengan demikian nilai konstitusi berkaitan dengan kuallitas pelaksanaan suatu konstitusi dalam kehidupan kenegaraan. untuk mencapai tujuan negara dengan berdasarkan kepada nilai-nilai pancasila sebagai dasar negara dan kegunaan konstitusi bagi suatu negara yaitu sebagai alat bagi penguasa untuk mewujudkan cita-cita dan tujuan negara.
                                                                                                                                               
DAFTAR PUSTAKA

By :
Free Blog Templates