Rabu, 21 November 2012
Pertimbangan apa yang dilakukan saat membeli produk "sepatu"
Diposting oleh rika mustika dewi di 02.51Senin, 15 Oktober 2012
Mengapa Produsen Perlu Melakukan Segmentasi Pasar
Diposting oleh rika mustika dewi di 06.14
Pendahuluan
Suatu pasar terdiri dari begitu banyak konsumen – dan konsumen
tersebut begitu beragam dan berbeda-beda dalam banyak hal. Mereka
mempunyai perbedaan dalam hal kebutuhan, daya beli, lokasi geografis,
kebiasaan membeli dan karakteristik pembelian. Semua hal/variabel
tersebut dapat digunakan untuk men-segmentasi pasar.
Setiap manajer pemasaran sudah seharusnya memahami segmentasi pasar.
Dirumuskan oleh Wendell Smith pada tahun 1956 dalam artikel terkenalnya
yang berjudul “Product Differentiation and Market Segmentation as Alternative Marketing Strategies”,
segmentasi telah menjadi bagian utama dari strategi marketing mana pun
yang harus diperhatikan, supaya manajer pemasaran bisa membuat keputusan
berkenaan dengan pasar yang dimaksud.
Segmentasi atau membagi pasar menjadi beberapa segmen adalah dasar
atau fondasi dari kinerja bisnis yang superior. Penting sekali untuk
mengerti apa saja kebutuhan dan keinginan konsumen supaya kita mampu
merancang strategi pemasaran yang efektif. Setiap perusahaan kini
dituntut untuk dapat semakin mengerti kebutuhan konsumen serta
menciptakan produk yang dapat memuaskan kebutuhan mereka karena
kebutuhan menjadi semakin berbeda/unik dan juga karena faktor teknologi
yang semakin maju.
Pengertian Segmentasi Pasar
Segmentasi didefinisikan secara sederhana sebagai proses membagi sebuah
pasar menjadi kelompok-kelompok lebih kecil, dimana setiap kelompoknya
memiliki sifat-sifat yang relatif seragam (homogen). Istilah segmentasi
biasanya langsung dikaitkan dengan istilah targeting, yakni upaya untuk
memilih segmen-segmen spesifik yang paling berpotensi untuk membeli
produk kita
Tujuan Segmentasi Pasar
Dibalik tujuan utama ini tentu saja ada tujuan-tujuan lain yang lebih sempit yang bisa dicapai melalui mass marketing, tetapi seperti yang diuraikan diatas bahwa era monopoli sekarng telah berakhir dan perusahaan-perusahaan baru terus bermunculan. Tujuan lain dengan melakukan segmentasi pasar, yaitu:
- Mendisain Produk
- Menganalisis Pasar
- Menemukan Ceruk Peluang (nieche)
- Menguasai posisi yang superior dan kompetitif
- Menentukan Strategi komunikasi yang efektif dan efisien
Manfaat dan Kelemahan Segmentasi
Banyaknya
perusahaan yang melakukan segmentasi pasar atas dasar pengelompokkan
variabel tertentu. Dengan menggolongkan atau mensegmentasikan pasar
seperti itu, dapat dikatakan bahwa secara umum perusahaan mempunyai motivasi
untuk mempertahankan dan meningkatkan tingkat penjualan dan yang lebih
penting lagi agar operasi perusahaan dalam jangka panjang dapat
berkelanjutan dan kompetitif (Porter, 1991).Manfaat yang lain dengan dilakukannya segmentasi pasar, antara lain:
1. Perusahaan akan dapat mendeteksi secara dini dan tepat mengenai kecenderungan-kecenderungan dalam pasar yang senantiasa berubah.
2. Dapat mendesign produk yang benar-benar sesuai dengan permintaan pasar.
3. Dapat menentukan kampanye dan periklanan yang paling efektif.
4. Dapat mengarahkan dana promosi yang tersedia melalui media yang tepat bagi segmen yang diperkirakan akan menghasilkan keuntungan yang lebih besar.
5. Dapat digunakan untuk mengukur usaha promosi sesuai dengan masa atau periode-periode dimana reaksi pasar cukup besar.
Gitosudarmo (2000) menambahkan manfaat segmentasi pasar ini, sebagai berikut:
1. Dapat membedakan antara segmen yang satu dengan segmen lainnya.
2. Dapat digunakan untuk mengetahui sifat masing-masing segmen.
3. Dapat digunakan untuk mencari segmen mana yang potensinya paling besar.
4. Dapat digunakan untuk memilih segmen mana yang akan dijadikan pasar sasaran.
Sekalipun tindakan segmentasi memiliki sederetan keuntungan dan manfaat, namun juga mengandung sejumlah resiko yang sekaligus merupakan kelemahan-kelemahan dari tindakan segmentasi itu sendiri, antara lain:
1. Biaya produksi akan lebih tinggi, karena jangka waktu proses produksi lebih pendek.
2. Biaya penelitian/ riset pasar akan bertambah searah dengan banyaknya ragam dan macam segmen pasar yang ditetapkan.
3. Biaya promosi akan menjadi lebih tinggi, ketika sejumlah media tidak menyediakan diskon.
4. Kemungkinan akan menghadapi pesaing yang membidik segmen serupa.
Bahkan mungkin akan terjadi persaingan yang tidak sehat, misalnya kanibalisme sesama produsen untuk produk dan segmen yang sama.
Daftar Pustaka
http://kampus.marketing.co.id/2011/07/15/segmentasi-pasar/
http://www.kesimpulan.com/2009/04/segmentasi-pasar.html
http://jurnal-sdm.blogspot.com/2009/07/segmentasi-pasar-definisi-manfaat-dan.html
Rabu, 08 Agustus 2012
KONSTITUSI
Diposting oleh rika mustika dewi di 00.34KEWARGANEGARAAN
KATA
PENGANTAR: Puji syukur kami panjatkan kehadiran Tuhan Yang Maha Pengasih dan
Maha Penyayang yang telah memberikan kesempatan waktu untuk menyelesaikan hasil
makalah ini dengan
sebaik-baiknya. Makalah ini membahas tentang konstitusi di negara kita,
berapa pentingnya membentuk negara dengan peraturan yang ada.
DAFTAR ISI
KATA
PENGANTAR
DAFTAR
ISI
BAB I.
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
BAB II.
SEJARAH KONSTITUSI
A. Sejarah Konstitusi
BAB III. PENGERTIAN KONSTITUSI
A. Tujuan Konstitusi
B. Nilai Konstitusi
C. Macam – Macam Konstitusi
D. Syarat Terjadinya Konstitusi
E. Kedudukan Konstitusi (UUD)
F. Perubahan Konstitusi / UUD
G. Keterkaitan Antara Dasar Negara Dengan Konstitusi
H. Keterkaitan Konstitusi Dengan UUD
I.
Pentingnya
Konstitusi Dalam Negara
J.
Klasifikasi
Konstitusi
BAB V. PENUTUP
A.
Kesimpulan
B.
Saran
\
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Perkataan “konstitusi” berasal dari bahasa
Perancis Constituer dan Constitution, kata pertama berarti membentuk,
mendirikan atau menyusun, dan kata kedua berarti susunan atau pranata
(masyarakat). Dengan demikian konstitusi memiliki arti; permulaan dari segala
peraturan mengenai suatu Negara. Pada umumnya langkah awal untuk mempelajari hukum
tata negara dari suatu negara dimulai dari konstitusi negara bersangkutan.
Mempelajari konstitusi berarti juga mempelajari hukum tata negara dari suatu
negara, sehingga hukum tata negara disebut juga dengan constitutional law.
Istilah Constitutional Law di Inggris menunjukkan arti yang sama dengan hukum tata negara. Penggunaan istilah
Constitutional Law didasarkan atas
alasan bahwa dalam hukum tata Negara unsur konstitusi lebih menonjol.
BAB II
SEJARAH KONSTITUSI
A. Sejarah Konstitusi
Secara umum terdapat dua macam konstitusi
yaitu : 1) konstitusi tertulis dan 2) konstitusi tak tertulis. Dalam hal yang
kedua ini, hampir semua negara di dunia memiliki konstitusi tertulis atau
undang-undang dasar (UUD) yang pada umumnya mengatur mengenai pembentukan,
pembagian wewenang dan cara bekerja berbagai lembaga kenegaraan serta
perlindungan hak azasi manusia. Negara yang dikategorikan sebagai negara yang
tidak memiliki konstitusi tertulis adalah Inggris dan Kanada. Di kedua negara
ini, aturan dasar terhadap semua lembaga-lembaga kenegaraan dan semua hak azasi
manusia terdapat pada adat kebiasaan dan juga tersebar di berbagai dokumen,
baik dokumen yang relatif baru maupun yang sudah sangat tua seperti Magna
Charta yang berasal dari tahun 1215 yang memuat jaminan hak-hak azasi manusia
rakyat Inggris.Karena ketentuan mengenai kenegaraan itu tersebar dalam berbagai
dokumen atau hanya hidup dalam adat kebiasaan masyarakat itulah maka Inggris
masuk dalam kategori negara yang memiliki konstitusi tidak tertulis. Pada
hampir semua konstitusi tertulis diatur mengenai pembagian kekuasaan
berdasarkan jenis-jenis kekuasaan, dan kemudian berdasarkan jenis kekuasaan itu
dibentuklah lembaga-lembaga negara. Dengan demikian, jenis kekuasaan itu perlu
ditentukan terlebih dahulu, baru kemudian dibentuk lembaga negara yang
bertanggung jawab untuk melaksanakan jenis kekuasaan tertentu itu. Beberapa
sarjana mengemukakan pandangannya mengenai jenis tugas atau kewenangan itu,
salah satu yang paling terkemuka adalah
pandangan Montesquieu bahwa kekuasaan negara itu terbagi dalam tiga jenis
kekuasaan yang harus dipisahkan secara ketat. Ketiga jenis kekuasaan itu adalah : 1.)
kekuasaan membuat peraturan perundangan (legislatif), 2.) kekuasaan
melaksanakan peraturan perundangan (eksekutif) dan, 3.) Kekuasaan kehakiman
(judikatif). Berdasarkan teori hukum ketatanegaraan yang dijelaskan diatas maka
dapat disimpulkan bahwa jenis kekuasaan negara yang diatur dalam suatu
konstitusi itu umumnya terbagi atas enam dan masing-masing kekuasaan itu diurus
oleh suatu badan atau lemabaga tersendiri yaitu:
1. kekuasaan membuat undang-undang
(legislatif)
2. kekuasaan melaksanakan undang-undang
(eksekutif)
3. kekuasaan kehakiman (judikatif)
4. kekuasaan kepolisian
5. kekuasaan kejaksaan
6. kekuasaan memeriksa keuangan Negara
B. Amandemen UUD 1945
Konstitusi suatu negara pada hakekatnya
merupakan hukum dasar tertinggi yang memuat hal-hal mengenai penyelenggaraan
negara, karenanya suatu konstitusi harus memiliki sifat yang lebih stabil dari
pada produk hukum lainnya. Terlebih lagi jika jiwa dan semangat pelaksanaan
penyelenggaraan negara juga diatur dalam konstitusi sehingga perubahan suatu
konstitusi dapat membawa perubahan yang besar terhadap sistem penyelenggaraan
negara. Bisa jadi suatu negara yang demokratis berubah menjadi otoriter karena
terjadi perubahan dalam konstitusinya. Adakalanya keinginan rakyat untuk
mengadakan perubahan konstitusi merupakan suatu hal yang tidak dapat dihindari.
Hal ini terjadi apabila mekanisme penyelenggaraan negara yang diatur dalam
konstitusi yang berlaku dirasakan sudah tidak sesuai lagi dengan aspirasi
rakyat. Oleh karena itu, konstitusi
biasanya juga mengandung ketentuan mengenai perubahan konstitusi itu sendiri,
yang kemudian prosedurnya dibuat sedemikian rupa sehingga perubahan yang
terjadi adalah benar-benar aspirasi rakyat dan bukan berdasarkan keinginan
semena-mena dan bersifat sementara atau pun keinginan dari sekelompok orang
belaka. Pada dasarnya ada dua macam sistem yang lazim digunakan dalam praktek
ketatanegaraan di dunia dalam hal perubahan konstitusi. Sistem yang pertama
adalah bahwa apabila suatu konstitusi diubah, maka yang akan berlaku adalah
konstitusi yang berlaku secara keseluruhan (penggantian konstitusi). Sistem ini
dianut oleh hampir semua negara di dunia. Sistem yang kedua ialah bahwa apabila
suatu konstitusi diubah, maka konstitusi yang asli tetap berlaku. Perubahan
terhadap konstitusi tersebut merupakan amandemen dari konstitusi yang asli
tadi. Dengan perkataan lain, amandemen tersebut merupakan atau menjadi bagian
dari konstitusinya. Sistem ini dianut oleh Amerika Serikat.
BAB III
PENGERTIAN KONSTITUSI
Konstitusi (constitutio) dalam negara
adalah sebuah norma sistem politik dan hukum bentukan pada pemerintahan negara,
biasanya dikodifikasikan sebagai dokumen tertulis. Dalam kasus bentukan negara,
konstitusi memuat aturan dan prinsip-prinsip entitas politik dan hukum, istilah
ini merujuk secara khusus untuk menetapkan konstitusi nasional sebagai
prinsip-prinsip dasar politik, prinsip-prinsip dasar hukum termasuk dalam
bentukan struktur, prosedur, wewenang dan kewajiban pemerintahan negara pada
umumnya, Konstitusi umumnya merujuk pada penjaminan hak kepada warga
masyarakatnya.
Istilah konstitusi dapat diterapkan kepada
seluruh hukum yang mendefinisikan fungsi pemerintahan negara. Untuk melihat
konstitusi pemerintahan negara tertentu.
Dalam bentukan organisasi konstitusi menjelaskan bentuk, struktur, aktivitas, karakter, dan aturan dasar organisasi tersebut.
Dalam bentukan organisasi konstitusi menjelaskan bentuk, struktur, aktivitas, karakter, dan aturan dasar organisasi tersebut.
Jenis organisasi yang menggunakan konsep
Konstitusi termasuk:
A. Tujuan konstitusi yaitu:
1) Membatasi kekuasaan penguasa agar tidak
bertindak sewenang wenang maksudnya tanpa membatasi kekuasaan penguasa,
konstitusi tidak akan berjalan dengan baik dan bisa saja kekuasaan penguasa
akan merajalela Dan bisa merugikan rakyat banyak
2) Melindungi Ham maksudnya setiap
penguasa berhak menghormati Ham orang lain dan hak memperoleh perlindungan
hukum dalam hal melaksanakan haknya.
3) Pedoman penyelengaraan negara maksudnya
tanpa adanya pedoman konstitusi negara kita tidak akan berdiri dengan kokoh.
B. Nilai konstitusi yaitu:
1. Nilai normatif adalah suatu konstitusi
yang resmi diterima oleh suatu bangsa dan bagi mereka konstitusi itu tidak
hanya berlaku dalam arti hukum (legal), tetapi juga nyata berlaku dalam
masyarakat dalam arti berlaku efgektif dan dilaksanakan secara murni dan
konsekuen.
2. Nilai nominal adalah suatu konstitusi
yang menurut hukum berlaku, tetrapi tidak sempurna. Ketidak sempurnaan itu
disebabkan pasal – pasal tertentu tidak berlaku / tidsak seluruh pasal – pasal
yang terdapat dalam UUD itu berlaku bagi seluruh wilayah negara.
3. Nilai semantik adalah suatu konstitusi
yang berlaku hanya untuk kepentingan penguasa saja. Dalam memobilisasi
kekuasaan, penguasa menggunakan konstitusi sebagai alat untuk melaksanakan
kekuasaan politik.
C. Macam – macam konstitusi
1) Menurut CF. Strong konstitusi terdiri
dari: Konstitusi tertulis (dokumentary
constiutution / writen constitution) adalah aturan – aturan pokok dasar negara
, bangunan negara dan tata negara, demikian juga aturan dasar lainnya yang
mengatur perikehidupan suatu bangsa di dalam persekutuan hukum negara. Konstitusi tidak tertulis /
konvensi(nondokumentary constitution) adalah berupa kebiasaan ketatanegaraan
yang sering timbul. Adapun syarat – syarat konvensi adalah: 1) Diakui dan
dipergunakan berulang – ulang dalam praktik penyelenggaraan negara.
2) Tidak bertentangan dengan UUD 1945 3)
Memperhatikan pelaksanaan UUD 1945.
3)secara teoritis konstitusi dibedakan
menjadi:
a) konstitusi politik adalah berisi
tentang norma- norma dalam penyelenggaraan negara, hubungan rakyat dengan
pemerintah, hubuyngan antar lembaga negara.
b) Konstitusi sosial adalah konstitusi
yang mengandung cita – cita sosial bangsa, rumusan filosofis negara, sistem
sosial, sistem ekonomi, dan sistem politik yang ingin dikembangkan bangsa itu.
3) bedasarkan sifat dari konstitusi yaitu:
1) Flexible / luwes apabila konstitusi /
undang undang dasar memungkinkan untuk berubah sesuai dengan perkembangan.
2) Rigid / kaku apabila konstitusi /
undang undang dasar jika sulit untuk diubah. 4) unsur /substansi sebuah
konstitusi yaitu:
a) Menurut sri sumantri konstitusi berisi
3 hal pokok yaitu:
1) Jaminan terhadap Ham dan warga negara
2) Susunan ketatanegaraan yang bersdifat
fundamental
3) Pembagian dan poembatasan tugas
ketatanegaraan
b) Menurut Miriam budiarjo, konstitusi
memuat tentang: Organisasi negara HAM Prosedur penyelesaian masalah pelanggaran
hukum Cara perubahan konstitusi.
c) Menurut koerniatmanto soetopawiro,
konstitusi berisi tentang:
1) Pernyataan ideologis
2) Pembagian kekuasaan negara
3) Jaminan HAM (hak asasi manusia)
4) Perubahan konstitusi
5) Larangan perubahan konstitusi
D. Syarat terjadinya konstitusi
Agar suatu bentuk pemerintahan dapat
dijalankan secara demokrasi dengan memperhatikan kepentingan rakyat.
Melinmdungi asas demokrasi Menciptakan kedaulatan tertinggi yang berada
ditangan rakyat Untuk melaksanakan dasar negara Menentukan suatu hukum yang
bersifat adil
E. Kedudukan konstitusi (UUD)
Dengan adanya UUD baik penguasa dapat
mengetahui aturan / ketentuan pokok mendasar mengenai ketatanegaraan . Sebagai
hukum dasar Sebagai hukum yang tertinggi
F. perubahan konstitusi / UUD
Secara revolusi, pemerintahan baru
terbentuk sebagai hasil revolusi ini yang kadang – kadang membuat sesuatu UUD
yang kemudian mendapat persetujuan rakyat. Secara evolusi, UUD/konstitusi
berubah secara berangsur – angsur yang dapat menimbulkan suatu UUD, secara
otomatis UUD yang sama tidak berlaku lagi.
G. keterkaitan antara dasar negara dengan konstitusi
Keterkaitan antara dasar negara dengan
konstitusi nampak pada gagasan dasar, cita – cita dan tujuan negara yang
tertuang dalam pembukaan UUD suatu negara. Dasar negara sebagai pedoaman penyelenggaraan
negara secara tertulis termuat dalam konstitusi suatu negara.
H. Keterkaitan konstitusi dengan UUD
Konstitusi adalah hukum dasar tertulis dan
tidak ter tulis sedangkan UUD adalah hukum dasar tertulis. Uud memiliki sifat
mengikat oleh karenanya makin elastik sifatnya aturan itui makin baik,
konstitusi menyangkut cara suatu pemeritahan diselenggarakan.
I.
Pentingnya Konstitusi Dalam Negara
Konsekuensi logis dari kenyataan bahwa tanpa konstitusi
negara tidak mungkin terbentuk, maka konstitusi menempati posisi yang sangat
krusial dalam kehidupan ketatanegaraan. Suatu negara. Negara dan konstitusi
merupakan lembaga yang tidak dapat dipisahkan satu dengan yang lain. Dr. A.
Hamid S. Attamimi, dalam disertasinya berpendapat tentang pentingnya suatu
konstitusi atau Undang-undang Dasar adalah sebagai pegangan dan pemberi batas,
sekaligus tentang bagaimana kekuasaan negara harus dijalankan. Sejalan dengan
pemahaman di atas, Struycken dalam bukunya Net Staatsrecht van Het Koninkrijk
der Nederlanden menyatakan bahwa konstitusi merupakan barometer kehidupan
bernegara dan berbangsa yang sarat dengan bukti sejarah perjuangan para
pendahulu, sekaligus ide-ide dasar yang digariskan oleh the founding father,
serta memberi arahan kepada generasi penerus bangsa dalam mengemudikan suatu
negara yang akan dipimpin. Semua agenda penting kenegaraan ini tercover dalam
konstitusi, sehingga benarlah kalau konstitusi merupakan cabang yang utama dalam
studi ilmu hokum tata negara.
J. Klasifikasi Konstitusi
Konstitusi
dapat diklasifikasikan sebagai berikut :
a.
Konstitusi tertulis dan tidak tertulis
b.
Konstitusi Fleksibel dan Konstitusi Kaku
*Ciri-ciri konstitusi fleksibel yaitu :
a.
Elastic
b.
Diumumkan dan diubah dengan cara yang sama
*Ciri-ciri konstitusi yang kaku
a)
Mempunyai kedudukan dan derajat yang lebih tinggi dan peraturan undang-undang
yang lain.
b)
Hanya dapat diubah dengan cara yang khusus, istimewa dan persyaratan yang
berat.
c)
Konstitusi derajat tinggi dan komstitusi derajat tidak tinggi
d)
Konstitusi serikat dan konstitusi kesatuan
e)Konstitusi system pemerintahan presidensial dan konstitusi system pemerintahan
parlementer.
BAB V
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Konstitusi adalah hukum dasar tertulis ataupun hukum dasar tak
tertulis. Konstitusi yang berlaku di Indonesia saat ini adalah Undang-undang
1945 yang dibentuk sejak Indonesia sukses memproklamasikan kemerdekaannya.
Karena Indonesia ingin berdiri sendiri sebagai suatu negara yang mengurus rumah
tangganya sendiri tanpa campur tangan negara lain.
Dengan terjadinya perkembangan sistem
kenegaraan, maka baik perubahan, pertambahan, maupun pengurangan, atau yang
biasa disebut amandemenpun dilakukan terhadap isi UUD 1945. Hingga akhirnya
menjadi Undang-undang Dasar 1945 Hasil Amandemen. Kandungan UUD 1945 adalah
sistem ketatanegaraan dari BAB I sampai dengan BAB XVI dengan jumlah
keseluruhan BAB yaitu 21 BAB. Sedangkan Pasalnya dari Pasal 1 sampai dengan
Pasal 37 dengan jumlah keseluruhan 73 Pasal.
B.
Saran
Dengan demikian nilai konstitusi
berkaitan dengan kuallitas pelaksanaan suatu konstitusi dalam kehidupan
kenegaraan. untuk mencapai tujuan negara dengan berdasarkan kepada nilai-nilai
pancasila sebagai dasar negara dan kegunaan konstitusi bagi suatu negara yaitu
sebagai alat bagi penguasa untuk mewujudkan cita-cita dan tujuan negara.
DAFTAR PUSTAKA
Sabtu, 02 Juni 2012
KORUPSI DI INDONESIA
Diposting oleh rika mustika dewi di 01.14
MEREKA
YANG TAK PERNAH SURUT
Jumlah mereka tak jelas,
mungkin ratusan, bisa juga ribuan. Tersebar dari kota besar sampai pelosok
desa. Pada awalnya mereka berangkat dengan satu semangat: peduli terhadap
ancaman jahat praktek korupsi, yang dari tahun ke tahun seperti tak kunjung
surut.Kepedulian itu diwujudkan dengan membentuk lembaga swadaya masyarakat
antikorupsi.
Dengan niat baik inilah
rapat redaksi pada pekan pertama oktober lalu memutuskan memilih LSM anti
korupsi terbaik sebagai tema liputan khusus Tokoh Tempo 2011. Kehadiran lembaga
sukarela antikorupsi yang bebas sogok dan kepentingan pihak tertentu dinilai
tetap menjadi kebutuhan penting saat ini. Indonesia Corruption Watch (ICW),
yang telah malang melintang membongkar kasus korupsi, bisa dijadikan contoh.
“Harusnya lebih banyak ICW baru lahhr di daerah,” kata Redaktur Eksekutif
Majalah Tempo Arif Zulkifli.
Dengan pertimbangan itu,
sejumlah kriteria ketat ditetapkan. Yang bisa menjadi nomine adalah lembaga
berprestasi monumental dalam membongkar kasus korupsi, indenpenden, transparan
dalam penggunaan dana, dan berusaha mandiri dalam pembiayaan organisasi. Syarat
lain para pendiri dan pengurusnya tidak terfiliasi dengan partai politik serta
memiliki sistem kaderisasi.
MELAWAN
KORUPSI DENGAN BISMILLAH
Puluhan ulama 7.000 kitab
kuning dan hari-hari penuh energy. Bolak balik kitab kuning dibuka, ayat-ayat
Al-Qur’an dirujuk, riwayat para ulama terdahulu dicari relevansinya. “Kami
enyusun kitab fikih khusus antikorupsi,” kata Tuan Guru Hasanain Juani,
motorpara ulama ketika itu. Islam juga mengajarkan anti korupsi kata Tuan Guru
Hasanain, yang juga pengasuh Pondok Pesantren Nurul Haramain, Lombok Barat.
Namun belum ada kitab yang khusus
menghimpun fikih korupsi, dalil larangan, dan contoh nyata tindakan anti
korupsi. Terinologi korupsi dan aneka istilah turunan di bidang ini pun makin
spesifik. “Makin sulit dicaari padanannya dalam kitab-kitab lama,” kata dia.
Walhhasil, upaya terobosan atau ijtihad puluhan ulama demi mebuaat kitab fikih
antikorupsi layak diacungi jempol.
Setahun kemudian terbitlah
kitab yang ditunggu-tunggu. Judulnya Fiqh Korupsi: Amanah vs Kekuasaan, yang
terbitka oleh solidaritas masyarakat untuk transparansi (Somasi) pegiat
antikorupsi di NTB. Buku ini langsung disebarluaskan keseluruh Indonesia.
Termasuk pesantren-pesantren.
Sudah pasti godaan datang
dan pergi bagi aktivis soasi. “Ada yang menawarkan kunci mobil,” kata
hendriadi. Ancaman kekerasan dan intiidasi juga silih berganti. Syukurlah, sommasi
bisa bertahan. “Kami bekerja dengan bismillah,” kata Ervyn.
ORANG
KAMPUNG MEMBERANTAS KORUPSI
NAMA Komite penyelidikan dan
pemberantasan KKN memang identik dengan upaya pemberantasan korupsi di Jawa
Tengah. Bekerjasama dengan sejumlah lembaga antikorupsi lain dari berbagai
kabupaten, mereka getol melaporkan setiap kasus yang diduga bermuatan korupsi.
Fokusnya: korupsi di pemerintahan kabupaten dan kota. “Sebagai orang kampung,
kami bermain di tingkat local”, kata Eko.
Sejak berdiri, 13 tahun
silam, komite sudah melaporkan puluhan kasus korupsi. Tak sedikit bupati dan
wali kota yang mendekam di bui berkat laporan mereka. Yang paling gres adalah
kasus Bupati tegal Agus Riyanto. Sebelum Agus, daftar “korban” Komite
penyelidikan cukup panjang. Sekarang sejumlah kepala daerah aktif sedang
diselidiki. Ada Bupati Batang Bambang bintaro, yang dituduh membagikan duit
negara Rp 796 juta kepada puluhan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada
tahun 2004.
“Data kasus korupsi mantan
pejabat sebenarnya lebih banyak lagi”, kata Eko. Naun tak semua asuk
pengadilan. Sebagian dihentikan penyelidikannya karena kurang bukti, sisanya
terpaksa macet karena sang mantan meninggal.“Pada tahun 2012 ini, kai
berencana mulai enggalang dana public”, kata sekretaris Koite EkoHaryanto.
Tentu julah sumbangan akan dibatasi agar program itu tidak jadi pintu asuk
untuk “membeli” kredibitilas komite. “Misalnya saja setiap orang tidak boleh
menyumbang lebih dari Rp 100 ribu”, kata Eko.
Dengan program baru itu,
komite penyelidikan berharap napas mereka bisa jadi leih panjang. Masih banyak
nama kepala daerah di papan putih mereka yang belum berhias kertas kuning atau
merah muda.Waktu 13 tahun bukan perjalanan yang pendek komite penyelidikan
sudah membuktikan integritasnya dalam berbagai penanganan kasus korupsi di Jawa
Tengah.
Tanggapan
Korupsi di indonesia sudah
tidak asing di masyarakat,karena selalu sering terjadi dan tidak ada bosan
bosannya.Saya bingung kenapa pejabat tinggi negara dan lain lainya melakukan
hal itu,apakah mereka tidak berpikir itu akan merugikan negara dan mereka hanya
memikirkan diri sendiri,akibat dari korupsi banyak rakyat di rugikan kita
sebagai rakyat indonesia yang baik seharusnya menjauhi sikap korupsi seperti
itu supaya negara indonesia menjadi negara yang maju
Pernyataan korupsi sebagai
sebuah kebudayaan tetap menjadi sebuah pernyataan yang melahirkan dua pandangan
yang berbeda. Ada pihak yang mengatakan bahwa tindakan korupsi merupakan sebuah
budaya dan ada juga yang menentang hal ini. Namun perbedaan pendapat ini
didasarkan pada pemahaman kebudayaan yang berbeda-beda pula. Korupsi bisa di
lihat sebagai sebuah kebudayaan jika kebudayaan memiliki diartikan sebagai
sebuah tingkah laku yang terus diwariskan dari generasi ke generasi, sebuah
kebiasaan yang terus terpelihara dalam masyarakat baik secara pribadi maupun
kelompok yang besar seperti seperti bangsa Indonesia. Namun secara filosofis,
korupsi di satu pihak bukanlah sebuah kebudayaan sebab korupsi sungguh
bertentangan dengan nilai dan unsur kebudayaan itu sendiri dan di pihak lain
korupsi dapat dikatakan sebuah kebudayaan jika meneliti motif dari korupsi itu
sendiri. Nilai kebahagiaan yang merupakan hal yang mendasar dari manusia itu
sendiri merupakan motif di balik tindakan korupsi itu.
Dengan kekuatan yang
dimilikinya berupa semangat dalam menyuarakan dan memperjuangkan nilai-nilai
kebenaran serta keberanian dalam menentang segala bentuk ketidak adilan,
mahasiswa menempati posisi yang penting dalam upaya pemberantasan korupsi di
Indonesia. Kekuatan tersebut bagaikan pisau yang bermata dua, di satu sisi,
mahasiswa mampu mendorong dan menggerakkan masyarakat untuk bertindak atas
ketidakadilan sistem termasuk didalamnya tindakan penyelewengan jabatan dan
korupsi. Sedangkan di sisi yang lain, mahasiswa merupakan faktor penekan bagi
penegakan hukum bagi pelaku korupsi serta pengawal bagi terciptanya kebijakan
publik yang berpihak kepada kepentingan masyarakat banyak.Selain itu masyarakat
Indonesia juga harus bisa membantu untuk memberantasnya.
Subscribe to:
Postingan (Atom)