Rabu, 21 November 2012

Pertimbangan apa yang dilakukan saat membeli produk "sepatu"

perilaku konsumen

Senin, 15 Oktober 2012

Mengapa Produsen Perlu Melakukan Segmentasi Pasar

Pendahuluan

         Suatu pasar terdiri dari begitu banyak konsumen – dan konsumen tersebut begitu beragam dan berbeda-beda dalam banyak hal. Mereka mempunyai perbedaan dalam hal kebutuhan, daya beli, lokasi geografis, kebiasaan membeli dan karakteristik pembelian. Semua hal/variabel tersebut dapat digunakan untuk men-segmentasi pasar.
         Setiap manajer pemasaran sudah seharusnya memahami segmentasi pasar. Dirumuskan oleh Wendell Smith pada tahun 1956 dalam artikel terkenalnya yang berjudul “Product Differentiation and Market Segmentation as Alternative Marketing Strategies”, segmentasi telah menjadi bagian utama dari strategi marketing mana pun yang harus diperhatikan, supaya manajer pemasaran bisa membuat keputusan berkenaan dengan pasar yang dimaksud.
         Segmentasi atau membagi pasar menjadi beberapa segmen adalah dasar atau fondasi dari kinerja bisnis yang superior. Penting sekali untuk mengerti apa saja kebutuhan dan keinginan konsumen supaya kita mampu merancang strategi pemasaran yang efektif. Setiap perusahaan kini dituntut untuk dapat semakin mengerti kebutuhan konsumen serta menciptakan produk yang dapat memuaskan kebutuhan mereka karena kebutuhan menjadi semakin berbeda/unik dan juga karena faktor teknologi yang semakin maju.

Pengertian Segmentasi Pasar

       Segmentasi didefinisikan secara sederhana sebagai proses membagi sebuah pasar menjadi kelompok-kelompok lebih kecil, dimana setiap kelompoknya memiliki sifat-sifat yang relatif seragam (homogen). Istilah segmentasi biasanya langsung dikaitkan dengan istilah targeting, yakni upaya untuk memilih segmen-segmen spesifik yang paling berpotensi untuk membeli produk kita

Tujuan Segmentasi Pasar  

        Meski para pemasar memiliki tujuan yang berbeda-beda dalam melakukan segmentasi pasar, segmentasi pasar itu memiliki tujuan utama yang sama, yaitu: "To improve your company's competitive position and better serve the needs of your customers."
        Dibalik tujuan utama ini tentu saja ada tujuan-tujuan lain yang lebih sempit yang bisa dicapai melalui mass marketing, tetapi seperti yang diuraikan diatas bahwa era monopoli sekarng telah berakhir dan perusahaan-perusahaan baru terus bermunculan. Tujuan lain dengan melakukan segmentasi pasar, yaitu:
  • Mendisain Produk
  • Menganalisis Pasar
  • Menemukan Ceruk Peluang (nieche)
  • Menguasai posisi yang superior dan kompetitif
  • Menentukan Strategi komunikasi yang efektif dan efisien 
Manfaat dan Kelemahan Segmentasi
 
Banyaknya perusahaan yang melakukan segmentasi pasar atas dasar pengelompokkan variabel tertentu. Dengan menggolongkan atau mensegmentasikan pasar seperti itu, dapat dikatakan bahwa secara umum perusahaan mempunyai motivasi untuk mempertahankan dan meningkatkan tingkat penjualan dan yang lebih penting lagi agar operasi perusahaan dalam jangka panjang dapat berkelanjutan dan kompetitif (Porter, 1991).

Manfaat yang lain dengan dilakukannya segmentasi pasar, antara lain:
1. Perusahaan akan dapat mendeteksi secara dini dan tepat mengenai kecenderungan-kecenderungan dalam pasar yang senantiasa berubah.
2. Dapat mendesign produk yang benar-benar sesuai dengan permintaan pasar.
3. Dapat menentukan kampanye dan periklanan yang paling efektif.
4. Dapat mengarahkan dana promosi yang tersedia melalui media yang tepat bagi segmen yang diperkirakan akan menghasilkan keuntungan yang lebih besar.
5. Dapat digunakan untuk mengukur usaha promosi sesuai dengan masa atau periode-periode dimana reaksi pasar cukup besar.

Gitosudarmo (2000) menambahkan manfaat segmentasi pasar ini, sebagai berikut:
1. Dapat membedakan antara segmen yang satu dengan segmen lainnya.
2. Dapat digunakan untuk mengetahui sifat masing-masing segmen.
3. Dapat digunakan untuk mencari segmen mana yang potensinya paling besar.
4. Dapat digunakan untuk memilih segmen mana yang akan dijadikan pasar sasaran.

Sekalipun tindakan segmentasi memiliki sederetan keuntungan dan manfaat, namun juga mengandung sejumlah resiko yang sekaligus merupakan kelemahan-kelemahan dari tindakan segmentasi itu sendiri, antara lain:
1. Biaya produksi akan lebih tinggi, karena jangka waktu proses produksi lebih pendek.
2. Biaya penelitian/ riset pasar akan bertambah searah dengan banyaknya ragam dan macam segmen pasar yang ditetapkan.
3. Biaya promosi akan menjadi lebih tinggi, ketika sejumlah media tidak menyediakan diskon.
4. Kemungkinan akan menghadapi pesaing yang membidik segmen serupa.
Bahkan mungkin akan terjadi persaingan yang tidak sehat, misalnya kanibalisme sesama produsen untuk produk dan segmen yang sama.
  
Daftar Pustaka   

http://kampus.marketing.co.id/2011/07/15/segmentasi-pasar/
http://www.kesimpulan.com/2009/04/segmentasi-pasar.html
http://jurnal-sdm.blogspot.com/2009/07/segmentasi-pasar-definisi-manfaat-dan.html


Rabu, 08 Agustus 2012

KONSTITUSI

KEWARGANEGARAAN


KATA PENGANTAR: Puji syukur kami panjatkan kehadiran Tuhan Yang Maha Pengasih dan Maha Penyayang yang telah memberikan kesempatan waktu untuk menyelesaikan hasil makalah ini dengan sebaik-baiknya. Makalah ini membahas tentang konstitusi di negara kita, berapa pentingnya membentuk negara dengan peraturan yang ada.
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB I.  PENDAHULUAN
             A.    Latar Belakang
 BAB II.  SEJARAH KONSTITUSI
             A.    Sejarah Konstitusi
 BAB III. PENGERTIAN KONSTITUSI
             A.     Tujuan Konstitusi
             B.     Nilai Konstitusi
             C.    Macam – Macam Konstitusi
             D.     Syarat Terjadinya Konstitusi
 E.      Kedudukan Konstitusi (UUD)
 F.    Perubahan Konstitusi / UUD
 G.    Keterkaitan Antara Dasar Negara Dengan Konstitusi
 H.    Keterkaitan Konstitusi Dengan UUD
 I.       Pentingnya Konstitusi Dalam Negara
 J.    Klasifikasi Konstitusi
BAB V. PENUTUP
      A.    Kesimpulan
B.     Saran                                                                                     
\
                                                                                BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
    Perkataan “konstitusi” berasal dari bahasa Perancis Constituer dan Constitution, kata pertama berarti membentuk, mendirikan atau menyusun, dan kata kedua berarti susunan atau pranata (masyarakat). Dengan demikian konstitusi memiliki arti; permulaan dari segala peraturan mengenai suatu Negara. Pada umumnya langkah awal untuk mempelajari hukum tata negara dari suatu negara dimulai dari konstitusi negara bersangkutan. Mempelajari konstitusi berarti juga mempelajari hukum tata negara dari suatu negara, sehingga hukum tata negara disebut juga dengan constitutional law. Istilah Constitutional Law di Inggris menunjukkan arti yang sama dengan  hukum tata negara. Penggunaan istilah Constitutional Law didasarkan  atas alasan bahwa dalam hukum tata Negara unsur konstitusi lebih menonjol.                                
                                              BAB II
SEJARAH KONSTITUSI
A. Sejarah Konstitusi
Secara umum terdapat dua macam konstitusi yaitu : 1) konstitusi tertulis dan 2) konstitusi tak tertulis. Dalam hal yang kedua ini, hampir semua negara di dunia memiliki konstitusi tertulis atau undang-undang dasar (UUD) yang pada umumnya mengatur mengenai pembentukan, pembagian wewenang dan cara bekerja berbagai lembaga kenegaraan serta perlindungan hak azasi manusia. Negara yang dikategorikan sebagai negara yang tidak memiliki konstitusi tertulis adalah Inggris dan Kanada. Di kedua negara ini, aturan dasar terhadap semua lembaga-lembaga kenegaraan dan semua hak azasi manusia terdapat pada adat kebiasaan dan juga tersebar di berbagai dokumen, baik dokumen yang relatif baru maupun yang sudah sangat tua seperti Magna Charta yang berasal dari tahun 1215 yang memuat jaminan hak-hak azasi manusia rakyat Inggris.Karena ketentuan mengenai kenegaraan itu tersebar dalam berbagai dokumen atau hanya hidup dalam adat kebiasaan masyarakat itulah maka Inggris masuk dalam kategori negara yang memiliki konstitusi tidak tertulis. Pada hampir semua konstitusi tertulis diatur mengenai pembagian kekuasaan berdasarkan jenis-jenis kekuasaan, dan kemudian berdasarkan jenis kekuasaan itu dibentuklah lembaga-lembaga negara. Dengan demikian, jenis kekuasaan itu perlu ditentukan terlebih dahulu, baru kemudian dibentuk lembaga negara yang bertanggung jawab untuk melaksanakan jenis kekuasaan tertentu itu. Beberapa sarjana mengemukakan pandangannya mengenai jenis tugas atau kewenangan itu, salah satu yang paling  terkemuka adalah pandangan Montesquieu bahwa kekuasaan negara itu terbagi dalam tiga jenis kekuasaan yang harus dipisahkan secara ketat.    Ketiga jenis kekuasaan itu adalah : 1.) kekuasaan membuat peraturan perundangan (legislatif), 2.) kekuasaan melaksanakan peraturan perundangan (eksekutif) dan, 3.) Kekuasaan kehakiman (judikatif). Berdasarkan teori hukum ketatanegaraan yang dijelaskan diatas maka dapat disimpulkan bahwa jenis kekuasaan negara yang diatur dalam suatu konstitusi itu umumnya terbagi atas enam dan masing-masing kekuasaan itu diurus oleh suatu badan atau lemabaga tersendiri yaitu:
1. kekuasaan membuat undang-undang (legislatif)
2. kekuasaan melaksanakan undang-undang (eksekutif)
3. kekuasaan kehakiman (judikatif)
4. kekuasaan kepolisian
5. kekuasaan kejaksaan
6. kekuasaan memeriksa keuangan Negara
                                                                                                                                             
B.  Amandemen UUD 1945
Konstitusi suatu negara pada hakekatnya merupakan hukum dasar tertinggi yang memuat hal-hal mengenai penyelenggaraan negara, karenanya suatu konstitusi harus memiliki sifat yang lebih stabil dari pada produk hukum lainnya. Terlebih lagi jika jiwa dan semangat pelaksanaan penyelenggaraan negara juga diatur dalam konstitusi sehingga perubahan suatu konstitusi dapat membawa perubahan yang besar terhadap sistem penyelenggaraan negara. Bisa jadi suatu negara yang demokratis berubah menjadi otoriter karena terjadi perubahan dalam konstitusinya. Adakalanya keinginan rakyat untuk mengadakan perubahan konstitusi merupakan suatu hal yang tidak dapat dihindari. Hal ini terjadi apabila mekanisme penyelenggaraan negara yang diatur dalam konstitusi yang berlaku dirasakan sudah tidak sesuai lagi dengan aspirasi rakyat. Oleh karena itu,  konstitusi biasanya juga mengandung ketentuan mengenai perubahan konstitusi itu sendiri, yang kemudian prosedurnya dibuat sedemikian rupa sehingga perubahan yang terjadi adalah benar-benar aspirasi rakyat dan bukan berdasarkan keinginan semena-mena dan bersifat sementara atau pun keinginan dari sekelompok orang belaka. Pada dasarnya ada dua macam sistem yang lazim digunakan dalam praktek ketatanegaraan di dunia dalam hal perubahan konstitusi. Sistem yang pertama adalah bahwa apabila suatu konstitusi diubah, maka yang akan berlaku adalah konstitusi yang berlaku secara keseluruhan (penggantian konstitusi). Sistem ini dianut oleh hampir semua negara di dunia. Sistem yang kedua ialah bahwa apabila suatu konstitusi diubah, maka konstitusi yang asli tetap berlaku. Perubahan terhadap konstitusi tersebut merupakan amandemen dari konstitusi yang asli tadi. Dengan perkataan lain, amandemen tersebut merupakan atau menjadi bagian dari konstitusinya. Sistem ini dianut oleh Amerika Serikat.
BAB III
PENGERTIAN KONSTITUSI
Konstitusi (constitutio) dalam negara adalah sebuah norma sistem politik dan hukum bentukan pada pemerintahan negara, biasanya dikodifikasikan sebagai dokumen tertulis. Dalam kasus bentukan negara, konstitusi memuat aturan dan prinsip-prinsip entitas politik dan hukum, istilah ini merujuk secara khusus untuk menetapkan konstitusi nasional sebagai prinsip-prinsip dasar politik, prinsip-prinsip dasar hukum termasuk dalam bentukan struktur, prosedur, wewenang dan kewajiban pemerintahan negara pada umumnya, Konstitusi umumnya merujuk pada penjaminan hak kepada warga masyarakatnya.
Istilah konstitusi dapat diterapkan kepada seluruh hukum yang mendefinisikan fungsi pemerintahan negara. Untuk melihat konstitusi pemerintahan negara tertentu.
Dalam bentukan organisasi konstitusi menjelaskan bentuk, struktur, aktivitas, karakter, dan aturan dasar organisasi tersebut.
Jenis organisasi yang menggunakan konsep Konstitusi termasuk:
§     Organisasi pemerintahan (transnasional, nasional atau regional)
§     persatuan dagang
§     partai politik
§     perusahaan
A. Tujuan konstitusi yaitu:
1) Membatasi kekuasaan penguasa agar tidak bertindak sewenang wenang maksudnya tanpa membatasi kekuasaan penguasa, konstitusi tidak akan berjalan dengan baik dan bisa saja kekuasaan penguasa akan merajalela Dan bisa merugikan rakyat banyak
2) Melindungi Ham maksudnya setiap penguasa berhak menghormati Ham orang lain dan hak memperoleh perlindungan hukum dalam hal melaksanakan haknya.
3) Pedoman penyelengaraan negara maksudnya tanpa adanya pedoman konstitusi negara kita tidak akan berdiri dengan kokoh.
B. Nilai konstitusi yaitu:
1. Nilai normatif adalah suatu konstitusi yang resmi diterima oleh suatu bangsa dan bagi mereka konstitusi itu tidak hanya berlaku dalam arti hukum (legal), tetapi juga nyata berlaku dalam masyarakat dalam arti berlaku efgektif dan dilaksanakan secara murni dan konsekuen.
2. Nilai nominal adalah suatu konstitusi yang menurut hukum berlaku, tetrapi tidak sempurna. Ketidak sempurnaan itu disebabkan pasal – pasal tertentu tidak berlaku / tidsak seluruh pasal – pasal yang terdapat dalam UUD itu berlaku bagi seluruh wilayah negara.
3. Nilai semantik adalah suatu konstitusi yang berlaku hanya untuk kepentingan penguasa saja. Dalam memobilisasi kekuasaan, penguasa menggunakan konstitusi sebagai alat untuk melaksanakan kekuasaan politik.
                                                                                                                                                       
C. Macam – macam konstitusi
1) Menurut CF. Strong konstitusi terdiri dari:  Konstitusi tertulis (dokumentary constiutution / writen constitution) adalah aturan – aturan pokok dasar negara , bangunan negara dan tata negara, demikian juga aturan dasar lainnya yang mengatur perikehidupan suatu bangsa di dalam persekutuan hukum negara.  Konstitusi tidak tertulis / konvensi(nondokumentary constitution) adalah berupa kebiasaan ketatanegaraan yang sering timbul. Adapun syarat – syarat konvensi adalah: 1) Diakui dan dipergunakan berulang – ulang dalam praktik penyelenggaraan negara.
2) Tidak bertentangan dengan UUD 1945 3) Memperhatikan pelaksanaan UUD 1945.
3)secara teoritis konstitusi dibedakan menjadi:
a) konstitusi politik adalah berisi tentang norma- norma dalam penyelenggaraan negara, hubungan rakyat dengan pemerintah, hubuyngan antar lembaga negara.
b) Konstitusi sosial adalah konstitusi yang mengandung cita – cita sosial bangsa, rumusan filosofis negara, sistem sosial, sistem ekonomi, dan sistem politik yang ingin dikembangkan bangsa itu. 3) bedasarkan sifat dari konstitusi yaitu:
1) Flexible / luwes apabila konstitusi / undang undang dasar memungkinkan untuk berubah sesuai dengan perkembangan.
2) Rigid / kaku apabila konstitusi / undang undang dasar jika sulit untuk diubah. 4) unsur /substansi sebuah konstitusi yaitu:
a) Menurut sri sumantri konstitusi berisi 3 hal pokok yaitu:
1) Jaminan terhadap Ham dan warga negara
2) Susunan ketatanegaraan yang bersdifat fundamental
3) Pembagian dan poembatasan tugas ketatanegaraan
b) Menurut Miriam budiarjo, konstitusi memuat tentang: Organisasi negara HAM Prosedur penyelesaian masalah pelanggaran hukum Cara perubahan konstitusi.
c) Menurut koerniatmanto soetopawiro, konstitusi berisi tentang:
1) Pernyataan ideologis
2) Pembagian kekuasaan negara
3) Jaminan HAM (hak asasi manusia)
4) Perubahan konstitusi
5) Larangan perubahan konstitusi
                                                                                                                                                       
D. Syarat terjadinya konstitusi
Agar suatu bentuk pemerintahan dapat dijalankan secara demokrasi dengan memperhatikan kepentingan rakyat. Melinmdungi asas demokrasi Menciptakan kedaulatan tertinggi yang berada ditangan rakyat Untuk melaksanakan dasar negara Menentukan suatu hukum yang bersifat adil
E. Kedudukan konstitusi (UUD)
Dengan adanya UUD baik penguasa dapat mengetahui aturan / ketentuan pokok mendasar mengenai ketatanegaraan . Sebagai hukum dasar Sebagai hukum yang tertinggi
F. perubahan konstitusi / UUD
Secara revolusi, pemerintahan baru terbentuk sebagai hasil revolusi ini yang kadang – kadang membuat sesuatu UUD yang kemudian mendapat persetujuan rakyat. Secara evolusi, UUD/konstitusi berubah secara berangsur – angsur yang dapat menimbulkan suatu UUD, secara otomatis UUD yang sama tidak berlaku lagi.
G. keterkaitan antara dasar negara dengan konstitusi
Keterkaitan antara dasar negara dengan konstitusi nampak pada gagasan dasar, cita – cita dan tujuan negara yang tertuang dalam pembukaan UUD suatu negara. Dasar negara sebagai pedoaman penyelenggaraan negara secara tertulis termuat dalam konstitusi suatu negara.
H. Keterkaitan konstitusi dengan UUD
Konstitusi adalah hukum dasar tertulis dan tidak ter tulis sedangkan UUD adalah hukum dasar tertulis. Uud memiliki sifat mengikat oleh karenanya makin elastik sifatnya aturan itui makin baik, konstitusi menyangkut cara suatu pemeritahan diselenggarakan.      
I. Pentingnya Konstitusi Dalam Negara
Konsekuensi logis dari kenyataan bahwa tanpa konstitusi negara tidak mungkin terbentuk, maka konstitusi menempati posisi yang sangat krusial dalam kehidupan ketatanegaraan. Suatu negara. Negara dan konstitusi merupakan lembaga yang tidak dapat dipisahkan satu dengan yang lain. Dr. A. Hamid S. Attamimi, dalam disertasinya berpendapat tentang pentingnya suatu konstitusi atau Undang-undang Dasar adalah sebagai pegangan dan pemberi batas, sekaligus tentang bagaimana kekuasaan negara harus dijalankan. Sejalan dengan pemahaman di atas, Struycken dalam bukunya Net Staatsrecht van Het Koninkrijk der Nederlanden menyatakan bahwa konstitusi merupakan barometer kehidupan bernegara dan berbangsa yang sarat dengan bukti sejarah perjuangan para pendahulu, sekaligus ide-ide dasar yang digariskan oleh the founding father, serta memberi arahan kepada generasi penerus bangsa dalam mengemudikan suatu negara yang akan dipimpin. Semua agenda penting kenegaraan ini tercover dalam konstitusi, sehingga benarlah kalau konstitusi merupakan cabang yang utama dalam studi ilmu hokum tata negara.
J. Klasifikasi Konstitusi
Konstitusi dapat diklasifikasikan sebagai berikut :
a. Konstitusi tertulis dan tidak tertulis
b. Konstitusi Fleksibel dan Konstitusi Kaku
*Ciri-ciri konstitusi fleksibel yaitu :
a. Elastic
b. Diumumkan dan diubah dengan cara yang sama
*Ciri-ciri konstitusi yang kaku
a)  Mempunyai kedudukan dan derajat yang lebih tinggi dan peraturan undang-undang yang lain.
b)  Hanya dapat diubah dengan cara yang khusus, istimewa dan persyaratan yang berat.
c)  Konstitusi derajat tinggi dan komstitusi derajat tidak tinggi
d)  Konstitusi serikat dan konstitusi kesatuan
e)Konstitusi system pemerintahan presidensial dan konstitusi system pemerintahan parlementer.                                                                      
BAB V
PENUTUP
    A.    Kesimpulan
Konstitusi adalah hukum dasar tertulis ataupun hukum dasar tak tertulis. Konstitusi yang berlaku di Indonesia saat ini adalah Undang-undang 1945 yang dibentuk sejak Indonesia sukses memproklamasikan kemerdekaannya. Karena Indonesia ingin berdiri sendiri sebagai suatu negara yang mengurus rumah tangganya sendiri tanpa campur tangan negara lain.
Dengan terjadinya perkembangan sistem kenegaraan, maka baik perubahan, pertambahan, maupun pengurangan, atau yang biasa disebut amandemenpun dilakukan terhadap isi UUD 1945. Hingga akhirnya menjadi Undang-undang Dasar 1945 Hasil Amandemen. Kandungan UUD 1945 adalah sistem ketatanegaraan dari BAB I sampai dengan BAB XVI dengan jumlah keseluruhan BAB yaitu 21 BAB. Sedangkan Pasalnya dari Pasal 1 sampai dengan Pasal 37 dengan jumlah keseluruhan 73 Pasal.
     B.     Saran
Dengan demikian nilai konstitusi berkaitan dengan kuallitas pelaksanaan suatu konstitusi dalam kehidupan kenegaraan. untuk mencapai tujuan negara dengan berdasarkan kepada nilai-nilai pancasila sebagai dasar negara dan kegunaan konstitusi bagi suatu negara yaitu sebagai alat bagi penguasa untuk mewujudkan cita-cita dan tujuan negara.
                                                                                                                                               
DAFTAR PUSTAKA

Sabtu, 02 Juni 2012

KORUPSI DI INDONESIA


MEREKA YANG TAK PERNAH SURUT
Jumlah mereka tak jelas, mungkin ratusan, bisa juga ribuan. Tersebar dari kota besar sampai pelosok desa. Pada awalnya mereka berangkat dengan satu semangat: peduli terhadap ancaman jahat praktek korupsi, yang dari tahun ke tahun seperti tak kunjung surut.Kepedulian itu diwujudkan dengan membentuk lembaga swadaya masyarakat antikorupsi.

Dengan niat baik inilah rapat redaksi pada pekan pertama oktober lalu memutuskan memilih LSM anti korupsi terbaik sebagai tema liputan khusus Tokoh Tempo 2011. Kehadiran lembaga sukarela antikorupsi yang bebas sogok dan kepentingan pihak tertentu dinilai tetap menjadi kebutuhan penting saat ini. Indonesia Corruption Watch (ICW), yang telah malang melintang membongkar kasus korupsi, bisa dijadikan contoh. “Harusnya lebih banyak ICW baru lahhr di daerah,” kata Redaktur Eksekutif Majalah Tempo Arif Zulkifli.

Dengan pertimbangan itu, sejumlah kriteria ketat ditetapkan. Yang bisa menjadi nomine adalah lembaga berprestasi monumental dalam membongkar kasus korupsi, indenpenden, transparan dalam penggunaan dana, dan berusaha mandiri dalam pembiayaan organisasi. Syarat lain para pendiri dan pengurusnya tidak terfiliasi dengan partai politik serta memiliki sistem kaderisasi.


MELAWAN KORUPSI DENGAN BISMILLAH

Puluhan ulama 7.000 kitab kuning dan hari-hari penuh energy. Bolak balik kitab kuning dibuka, ayat-ayat Al-Qur’an dirujuk, riwayat para ulama terdahulu dicari relevansinya. “Kami enyusun kitab fikih khusus antikorupsi,” kata Tuan Guru Hasanain Juani, motorpara ulama ketika itu. Islam juga mengajarkan anti korupsi kata Tuan Guru Hasanain, yang juga pengasuh Pondok Pesantren Nurul Haramain, Lombok Barat.

Namun belum ada kitab yang khusus menghimpun fikih korupsi, dalil larangan, dan contoh nyata tindakan anti korupsi. Terinologi korupsi dan aneka istilah turunan di bidang ini pun makin spesifik. “Makin sulit dicaari padanannya dalam kitab-kitab lama,” kata dia. Walhhasil, upaya terobosan atau ijtihad puluhan ulama demi mebuaat kitab fikih antikorupsi layak diacungi jempol.

Setahun kemudian terbitlah kitab yang ditunggu-tunggu. Judulnya Fiqh Korupsi: Amanah vs Kekuasaan, yang terbitka oleh solidaritas masyarakat untuk transparansi (Somasi) pegiat antikorupsi di NTB. Buku ini langsung disebarluaskan keseluruh Indonesia. Termasuk pesantren-pesantren.

Sudah pasti godaan datang dan pergi bagi aktivis soasi. “Ada yang menawarkan kunci mobil,” kata hendriadi. Ancaman kekerasan dan intiidasi juga silih berganti. Syukurlah, sommasi bisa bertahan. “Kami bekerja dengan bismillah,” kata Ervyn.



ORANG KAMPUNG MEMBERANTAS KORUPSI
NAMA Komite penyelidikan dan pemberantasan KKN memang identik dengan upaya pemberantasan korupsi di Jawa Tengah. Bekerjasama dengan sejumlah lembaga antikorupsi lain dari berbagai kabupaten, mereka getol melaporkan setiap kasus yang diduga bermuatan korupsi. Fokusnya: korupsi di pemerintahan kabupaten dan kota. “Sebagai orang kampung, kami bermain di tingkat local”, kata Eko.

Sejak berdiri, 13 tahun silam, komite sudah melaporkan puluhan kasus korupsi. Tak sedikit bupati dan wali kota yang mendekam di bui berkat laporan mereka. Yang paling gres adalah kasus Bupati tegal Agus Riyanto. Sebelum Agus, daftar “korban” Komite penyelidikan cukup panjang. Sekarang sejumlah kepala daerah aktif sedang diselidiki. Ada Bupati Batang Bambang bintaro, yang dituduh membagikan duit negara Rp 796 juta kepada puluhan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada tahun 2004.

“Data kasus korupsi mantan pejabat sebenarnya lebih banyak lagi”, kata Eko. Naun tak semua asuk pengadilan. Sebagian dihentikan penyelidikannya karena kurang bukti, sisanya terpaksa macet karena sang mantan meninggal.“Pada tahun 2012 ini, kai berencana mulai enggalang dana public”, kata sekretaris Koite EkoHaryanto. Tentu julah sumbangan akan dibatasi agar program itu tidak jadi pintu asuk untuk “membeli” kredibitilas komite. “Misalnya saja setiap orang tidak boleh menyumbang lebih dari Rp 100 ribu”, kata Eko.

Dengan program baru itu, komite penyelidikan berharap napas mereka bisa jadi leih panjang. Masih banyak nama kepala daerah di papan putih mereka yang belum berhias kertas kuning atau merah muda.Waktu 13 tahun bukan perjalanan yang pendek komite penyelidikan sudah membuktikan integritasnya dalam berbagai penanganan kasus korupsi di Jawa Tengah.
 


Tanggapan

Korupsi di indonesia sudah tidak asing di masyarakat,karena selalu sering terjadi dan tidak ada bosan bosannya.Saya bingung kenapa pejabat tinggi negara dan lain lainya melakukan hal itu,apakah mereka tidak berpikir itu akan merugikan negara dan mereka hanya memikirkan diri sendiri,akibat dari korupsi banyak rakyat di rugikan kita sebagai rakyat indonesia yang baik seharusnya menjauhi sikap korupsi seperti itu supaya negara indonesia menjadi negara yang maju

Pernyataan korupsi sebagai sebuah kebudayaan tetap menjadi sebuah pernyataan yang melahirkan dua pandangan yang berbeda. Ada pihak yang mengatakan bahwa tindakan korupsi merupakan sebuah budaya dan ada juga yang menentang hal ini. Namun perbedaan pendapat ini didasarkan pada pemahaman kebudayaan yang berbeda-beda pula. Korupsi bisa di lihat sebagai sebuah kebudayaan jika kebudayaan memiliki diartikan sebagai sebuah tingkah laku yang terus diwariskan dari generasi ke generasi, sebuah kebiasaan yang terus terpelihara dalam masyarakat baik secara pribadi maupun kelompok yang besar seperti seperti bangsa Indonesia. Namun secara filosofis, korupsi di satu pihak bukanlah sebuah kebudayaan sebab korupsi sungguh bertentangan dengan nilai dan unsur kebudayaan itu sendiri dan di pihak lain korupsi dapat dikatakan sebuah kebudayaan jika meneliti motif dari korupsi itu sendiri. Nilai kebahagiaan yang merupakan hal yang mendasar dari manusia itu sendiri merupakan motif di balik tindakan korupsi itu.

Dengan kekuatan yang dimilikinya berupa semangat dalam menyuarakan dan memperjuangkan nilai-nilai kebenaran serta keberanian dalam menentang segala bentuk ketidak adilan, mahasiswa menempati posisi yang penting dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Kekuatan tersebut bagaikan pisau yang bermata dua, di satu sisi, mahasiswa mampu mendorong dan menggerakkan masyarakat untuk bertindak atas ketidakadilan sistem termasuk didalamnya tindakan penyelewengan jabatan dan korupsi. Sedangkan di sisi yang lain, mahasiswa merupakan faktor penekan bagi penegakan hukum bagi pelaku korupsi serta pengawal bagi terciptanya kebijakan publik yang berpihak kepada kepentingan masyarakat banyak.Selain itu masyarakat Indonesia juga harus bisa membantu untuk memberantasnya.

By :
Free Blog Templates